Untitled Document
Untitled Document
   
Untitled Document
Visitor Location
 
NEWS
Tanggung Jawab Dalam Masa Perawatan Proyek
Source : imagebali.net / Post date : 30-01-2014

Yang dimaksud dengan masa perawatan maupun pemeliharaan proyek adalah masa setelah proses pelaksanaan pendirian bangunan telah selesai dilakukan, Maka sistem perawatan bangunan itu menjadi tanggung jawab pihak pemborong atau kontraktor dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Perjanjian / Kontrak Kerja.

Jadi ketika ada kerusakan atau perbaikan yang terjadi dalam waktu perawatan bangunan tersebut, maka pihak yang harus menanggung sekaligus memperbaiki kerusakan tersebut adalah kontraktor yang membuat bangunan itu sendiri, bukan pemilik bangunan.

Jangka waktu perawatan tersebut pada umumnya telah diatur dalam kesepakatan bersama sebelum proses pembuatan bangunan tersebut dimulai. Namun ada pula yang jangka waktunya telah ditentukan melalui undang-undang terutama jika pengerjaan proyek itu merupakan proyek yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat.

Sebagaimana yang dirilis ilmu sipil, beberapa contoh tanggung jawab dalam masa perawatan proyek tersebut antara lain meliputi hasil pengerjaan yang kurang bagus dan sempurna. Jika hal ini terjadi, maka pihak kontraktor atau pemborong harus bersedia untuk memperbaikinya bahkan mengganti element bangunan yang rusak tersebut dengan yang baru dengan kualitas yang lebih bagus.

Contoh lain, Jika ada atap yang berlubang atau bocor sehingga ketika hujan air bisa masuk dalam ruangan. Pihak pemborong harus mencari sumber kebocoran tersebut kemudian memperbaiki atau menambal atapnya sehingga tidak menimbulkan kerusakan lain pada bagian dalam ruang dan interior. Jika interior tersebut sudah ada yang terlanjur rusak, masalah ini juga tetap jadi tanggung jawab pemborong meski bukan mereka yang menggarapnya. Bila tidak mampu memperbaiki bisa diganti dengan ganti rugi berupa uang / barang yang sama. 

Tanggung jawab perawatan juga meliputi proses pengerjaan bangunan bila terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya. Tanggung jawab tersebut bisa berupa denda yang dihitung perhari atau perminggu sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Ganti rugi atau denda ini juga dapat dihitung berdasarkan kerugian yang diderita oleh pemilik bangunan karena bangunan tersebut tidak bisa digunakan tepat waktu sesuai jadwal.

Namun jika terjadinya keterlambatan pekerjaan ini gara-gara bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya biasanya bukan merupakan tanggung jawab kontraktor. Karena sumber masalah yang menyebabkan proyek itu terbengkalai bukan dari pihak mereka. Demikian pula bila muncul kerusuhan atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan proyek itu. Agar masalah ini tidak menjadi sengketa pada umumnya sudah dibuat perjanjian lebih dulu.

Sebelum difungsikan, pemilik bangunan punya hak untuk melakukan pengetesan pada beberapa jenis sistem elektrikal dan mekanikal yang berada di bangunan itu. Misalnya tangga berjalan atau lift, sistem instalasi listrik, sanitasi dan saluran air, pemadam kebakaran dan sebagainya. Semua bagian yang dikerjakan oleh pemborong itu harus dicek semuanya.

Hasil uji ini akan dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin dari pemerintah setempat atau instansi terkait agar bangunan itu bisa difungsikan. Jika ijin tersebut tidak didapat karena sistem mekanikal dan elektrik tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, masalah seperti ini juga menjadi tanggung jawab kontraktor. Jadi mereka harus memperbaiki atau mengganti sistem tersebut.

Barulah setelah masa perawatan tersebut lewat dan sudah sepenuhnya diambil alih oleh pemilik bangunan, maka kontraktor baru bisa menghitung secara lebih terperinci berapa keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari proyek yang dikerjakannya tersebut. Sebab kadangkala pada saat menjalani masa perawatan ini biaya yang harus dikeluarkan juga bisa membengkak.

Terutama sekali jika kerusakan yang muncul lebih banyak dari perkiraan dan bahan yang dipakai untuk memperbaiki atau mengganti elemant yang rusak mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi dan signifikan. Kontraktor yang sudah berpengalaman dan punya jam terbang tinggi pasti selalu memperhitungkan masalah ini sebelum menentukan harga pengerjaan proyek.
 
 
Untitled Document
copyright © 2014 PT TRIJAYA MAJU BERSAMA , all right reserved | best view @ mozilla firefox | [ Webmail ]
Design by imtas.web.id